Langkah-Langkah dan Syarat Dokumen Ekspor Barang ke Luar Negeri

Kargo
Homeicon-breadcrumbBlogicon-breadcrumb
cara ekspor barang ke luar negeri

Tahukah Anda, lebih dari 80% perdagangan internasional (berdasarkan volume), atau 11 miliar ton, dilakukan melalui laut? 

Dalam hal nilai, perdagangan maritim menyumbang barang senilai $4,5 triliun per tahun. 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa shipping/pengiriman merupakan tulang punggung perdagangan internasional, karena menghubungkan negara, market, bisnis, produk, dan orang-orang di seluruh dunia. 

Dengan volume dan frekuensi pengiriman yang sangat tinggi, pengiriman barang yang tepat waktu dan efisien mungkin sulit dilakukan.

Pengiriman barang secara internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui jalur laut atau udara. 

Saat mengirim melalui jalur laut, eksportir memiliki dua pilihan mode pengiriman – Full Container Load (FCL) atau Less than Container Loadr (LCL). 

Ketika jumlah kiriman membutuhkan seluruh ruang kontainer pengiriman, maka disebut pengiriman FCL. Moda ini cocok untuk kiriman besar yang perlu diangkut dalam waktu sesingkat mungkin melalui laut. 

Eksportir dengan jumlah kiriman yang lebih kecil dapat berbagi kontainer dengan eksportir lain dan hanya membayar untuk volume yang mereka gunakan. Ini disebut pengiriman LCL dan cocok untuk kargo dengan volume rendah atau sedang yang tidak sensitif terhadap waktu.

Alternatifnya, eksportir yang mencari moda transportasi tercepat dapat mengirim melalui udara. Angkutan udara sangat cocok untuk kargo yang kritis terhadap waktu dan berharga, meskipun harga pengiriman melalui laut lebih mahal daripada pengiriman melalui laut.

Tidak hanya moda transportasi, terdapat berbagai persyaratan dan langkah yang harus dilakukan untuk melakukan ekspor dari Indonesia. Artikel ini akan membahas selangkapnya!

Apa Itu Ekspor?

Dalam perdagangan global, ekspor adalah proses dimana perusahaan dari satu negara menjual barang dan jasa mereka kepada perusahaan atau konsumen di negara lain.

Ekspor adalah salah satu cara perusahaan dapat memperluas pasar potensial mereka dengan cepat, menghasilkan lebih banyak revenue, dan mengembangkan bisnis mereka.

Ekspor sangat penting bagi ekonomi modern untuk menjangkau lebih banyak pasar untuk barang-barang mereka. Kebalikan dari ekspor adalah impor, yaitu barang dan jasa yang dibeli dari luar negri. Ekspor dan impor merupakan komponen perdagangan internasional, yaitu pertukaran barang dan jasa antar negara. 

Hambatan perdagangan seperti tarif, pajak atas impor, dan subsidi, pendanaan yang diberikan kepada bisnis domestik, dapat mempengaruhi arus ekspor suatu negara.

Neraca perdagangan suatu negara adalah selisih antara nilai ekspor dan impornya. Dalam ekonomi makro, yang mempelajari ekonomi global, nilai ekspor suatu negara dikurangi impornya adalah produk domestik bruto (PDB).

Jika ekspor suatu negara lebih besar daripada impornya, negara itu memiliki surplus perdagangan. Jika impornya melebihi ekspornya, ia mengalami defisit perdagangan. 

PDB atau neraca perdagangan suatu negara dapat mengukur kesehatan fiskal suatu negara karena mewakili nilai barang dan jasa suatu negara yang diproduksi dalam periode waktu tertentu.

Dokumen untuk Ekspor Barang dari Indonesia

Ketika mengekspor barang dari Indonesia, umumnya diperlukan beberapa dokumen, seperti:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

3. SIUP (Surat Izin Perdagangan)

4. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

5. Faktur

Faktur berisikan informasi tentang barang yang akan dikirim. Pengirim atau eksportir akan membuat ini untuk penerima barang.

6. Packing list

Packing list memuat informasi tentang barang yang akan dikirim. Namun, berbeda dengan faktur, informasi dalam dokumen ini tidak terkait dengan harga barang yang tertera di invoice.

7. Bill of Lading (B/L)

Tanda terima pengangkutan barang sebagai perantara antara pengirim dan penerima barang. Selain itu juga sebagai bukti akad pengangkutan. 

8. Shipping Order

Surat yang ditujukan oleh pengirim atau eksportir kepada perusahaan pelayaran untuk menerima dan memuat barang-barang yang ditentukan di dalamnya. Surat ini memuat identitas pengirim dan informasi lengkap tentang kargo yang akan dikirim.

9. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Selanjutnya, PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberikan informasi tentang ekspor barang. Di PEB, Pengirim atau eksportir membuat dokumen ini menggunakan perangkat lunak EDI online.

10. Surat Keterangan Asal (COO)

Selanjutnya COO berisi informasi asal barang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara.

Langkah-Langkah Ekspor Barang dari Indonesia

Ekspor barang dari Indonesia akan melalui beberapa langkah di bawah ini, yaitu :

1. Sales of Contract

Importir akan mengirimkan sales confirmation kepada eksportir sebagai tanda jadi transaksi. Ketika kedua belah pihak setuju dengan penawaran yang diajukan, selanjutnya importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak komersial. 

2. Penerbitan Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit adalah langkah kedua ketika kau melakukan produk ekspor.  Importir akan membuka letter of credit melalui bank koresponden di negaranya. Setelah itu, mereka mengirimkan letter of credit ke Bank Devisa yang ditunjuk, untuk menginformasikan kepada eksportir bahwa letter of credit telah diterima.

3. Pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Perdagangan (PEB) ke Bank Devisa, dengan melampirkan surat promes apabila barang ekspor tersebut dikenakan bea keluar.

4. Hubungi Jasa Kirim Kargo

Setelah mendaftarkan PEB, eksportir menghubungi jasa pengiriman kargo kemudian melakukan konsultasi moda pengiriman terbaik untuk barang yang akan dikirim.

5. Pengisian dan Pengiriman Barang

Perusahaan pengiriman kargo seperti ABC Express dapat membantu eksportir untuk mengurus izin barang ke pelabuhan dan ke kapal.

6. Pemeriksaan Pabean

Di pelabuhan, bea cukai akan memeriksa dokumen ekspor. Jika perlu, bea cukai juga akan memeriksa barang tersebut. Apabila barang dan dokumen yang menyertainya sudah sesuai, bea cukai akan menandatangani izin pemuatan di atas PEB.

7. Pemuatan Barang ke Kapal

Setelah Bea Cukai menandatangani PEB, barang dapat dimuat ke kapal. Kemudian, otoritas pengapalan menerbitkan bill of lading (B/L) kepada eksportir

8. Pencairan L/C

Ketika barang sudah dikirim, eksportir dapat pergi ke bank untuk mencairkan L/C. Selain itu, dokumen yang diserahkan ke bank adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB.

9. Pengiriman Barang ke Importir

Langkah terakhir, importir akan mendapatkan barangnya.

Kesimpulan

Memperluas jangkauan market melalui ekspor merupakan langkah bisnis yang strategis, namun perlu diiringi dengan rencana pengiriman yang matang juga.

Seluruh dokumen dan langkah pengiriman harus dilakukan secara teliti agar barang kiriman bisa sampai di tujuan dengan tepat waktu dan aman.

Namun, kami memahami bahwa pengurusan dokumen ekspor-impor membutuhkan banyak waktu dan tenaga. ABC Express merupakan solusi pengiriman kargo yang dapat menghemat banyak wakru dan tenaga Anda.

ABC Express memiliki layanan pengiriman yang merata hingga ekspor-impor yang membantu Anda mengelola banyak layanan logistik ritel dengan lancar.

Anda juga menikmati presisi dan akurasi dalam pemenuhan pesanan dan pilihan pengiriman yang hemat biaya dari berbagai layanan pengiriman

Di ABC Express, kami bangga menjadi ahli pengiriman yang berat, besar, dan besar. Kami dengan senang hati membantu Anda menemukan cara untuk mengirimkan paket besar Anda dengan harga murah. Cukup hubungi kami disini!